Syarat, Ketentuan, dan Pernyataan Nasabah
Pasal 1 Pengertian
- PT. BPR Karyajatnika Sadaya berkedudukan dan berkantor pusat di Bandung, selanjutnya disebut BPR
KS.
- Nasabah adalah orang yang mempunyai hubungan usaha dengan BPR KS sebagai pemilik simpanan berupa
Tabungan.
- Tabungan adalah simpanan yang penarikan, penyetoran dan pemindahbukuannya dapat dilakukan
sewaktu-waktu baik secara tunai maupun melalui Delivery Channel.
- Tabungan BPR KS terdiri dari Sadaya Klasik Baru, Sadaya Praktis dan Fleksibel Merchant.
Pasal 2 Ketentuan Umum
- Nasabah mengisi Formulir (E-Form) yang disediakan BPR KS dan memberikan informasi yang
sebenarnya mengenai Identitas Nasabah, Sumber dana dan Tujuan pembukaan rekening simpanan ini.
- Identifikasi Nasabah dapat dilakukan melalui E-KTP dan turunannya yang berlaku menurut hukum
yang berlaku di Indonesia.
- Pembukaan tabungan oleh Nasabah perorangan yang belum berusia 17 tahun tidak diperkenankan dalam
pembukaan rekening melalui E-Form.
- Pembukaan Rekening Gabungan tidak diperkenankan dalam pembukaan rekening melalui E-Form.
- BPR KS berhak dan diberikan persetujuan untuk melakukan verifikasi, mencocokkan, dan
menggunakannya untuk kepentingan BPR KS serta memberikan dan melaporkan data Nasabah antara lain
kepada OJK, PPATK dan lain-lain serta pihak manapun yang berwenang sesuai ketentuan hukum yang
berlaku.
- Instruksi Nasabah
- Instruksi Nasabah, termasuk tetapi tidak terbatas pada penyetoran, penarikan, atau
transfer dapat dilakukan secara tertulis maupun secara elektronik melalui sarana
e-banking dengan mengacu pada ketentuan produk simpanan dan ketentuan layanan e-banking
yang berlaku di BPR KS.
- Instruksi Nasabah yang terekam atau yang dihasilkan secara elektronik melalui sarana
e-banking BPR KS merupakan bukti yang sah dan mengikat Nasabah dan BPR KS.
- Setiap transaksi/instruksi yang dilakukan dengan menggunakan Personal Identification
Number (PIN) atau sandi keamanan lain yang sejenis oleh Nasabah dianggap telah disahkan
oleh Nasabah itu sendiri. Seluruh penyampaian instruksi dan pengiriman/pelaksanaan
transaksi oleh BPR KS dari/ke Nasabah atau dari/ke pihak ketiga dengan atas nama
Nasabah, berdasarkan perintah dari Nasabah atau untuk kepentingan Nasabah, sepenuhnya
menjadi tanggung jawab dan risiko Nasabah.
- BPR KS akan melaksanakan instruksi Nasabah melalui Fasilitas Delivery Channel, namun
berdasarkan pertimbangan dan alasan BPR KS sendiri, BPR KS berhak menolak instruksi
Nasabah untuk melaksanakan transaksi tersebut.
- BPR KS berhak untuk tidak melaksanakan/menunda transaksi dan/atau instruksi dari Nasabah yang
tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di BPR KS terkait produk simpanan, atau
terdapat indikasi bahwa transaksi atau instruksi tersebut melanggar ketentuan hukum yang
berlaku.
- Nasabah tidak diperkenankan melakukan simpanan dengan tujuan untuk "PENCUCIAN UANG" (Money
Laundering) dan pendanaan terorisme.
Pasal 3 Ketentuan Tabungan
- Penyetoran Simpanan
- Penyetoran dapat dilakukan melalui teller di seluruh cabang BPR KS, mesin setoran tunai
BPR KS, dan cara penyetoran lain yang ditentukan oleh BPR KS, sesuai ketentuan produk
simpanan, ketentuan e-banking dan prosedur layanan yang berlaku di BPR KS. Nasabah dapat
menyetorkan uang tunai ke rekening BPR KS dan pemindahbukuan dari rekening BPR KS.
Untuk
Nasabah Tabungan Sadaya Klasik Baru, Sadaya Praktis dan Fleksibel dapat
melakukan penarikan tunai dan pemindahbukuan melalui teller dengan membawa bukti identitas
diri E-KTP (WNI) yang dapat diverifikasi, berlaku di seluruh cabang BPR KS.
- Untuk Nasabah Tabungan Sadaya Fleksibel dapat melakukan penarikan tunai dan pemindahbukuan
melalui teller dengan menyerahkan Slip Bukti Penarikan / Transfer serta menunjukkan Kartu
ATM/Debit Sadaya Fleksibel disertai bukti identitas diri E-KTP (WNI) yang dapat diverifikasi
berlaku di seluruh cabang BPR KS.
- Rekening Pasif
Rekening Pasif adalah rekening yang dalam waktu 12 (dua belas) bulan berturut-turut tidak
terdapat transaksi penyetoran maupun penarikan di luar sistem (bunga, biaya dan denda).
Terhadap Rekening Pasif tersebut berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Dapat menerima penyetoran/pengkreditan, tetapi tidak dapat dilakukan
penarikan/pendebetan, kecuali pendebetan oleh BPR KS untuk biaya-biaya terkait dengan
pengelolaan rekening sebagaimana tercantum pada Syarat dan Ketentuan Khusus Rekening
masing-masing produk.
- Perubahan status rekening pasif menjadi aktif dapat diajukan ke seluruh Cabang atas
permintaan Nasabah.
Pasal 4 Pemblokiran dan Penutupan Rekening
- BPR KS berhak melakukan pemblokiran rekening atau pemblokiran saldo (hold amount), baik atas
sebagian atau seluruh saldo dalam rekening, atau pemblokiran e-channel Nasabah dalam hal:
- Terdapat kelalaian pemenuhan kewajiban pembayaran yang tertunggak dari Nasabah kepada
BPR KS dalam kedudukannya selaku Debitur BPR KS / Penjamin dari Debitur BPR KS, dan/atau
- BPR KS dapat memblokir dan berhak membuka blokir sebagian atau seluruh simpanan Nasabah
baik tabungan maupun deposito yang merupakan bagian dari persyaratan kredit.
- Terdapat perintah dari instansi yang berwenang antara lain namun tidak terbatas pada
Dirjen Pajak, penetapan pengadilan, kepolisian (dengan penetapan pengadilan).
- Jika pihak yang berwenang menetapkan sita eksekusi terhadap simpanan Nasabah yang
diblokir baik sebagian maupun seluruhnya, maka pembayaran harus dijalankan oleh BPR KS,
dan hal tersebut menjadi risiko Nasabah.
- Nasabah tidak/menolak melakukan kewajiban pengkinian seluruh/sebagian data ke BPR KS,
baik untuk pengkinian data secara berkala/ketika terjadi perubahan data/setiap saat
ketika diminta oleh BPR KS (termasuk untuk kondisi ini adalah apabila Nasabah tidak
dapat dihubungi/tidak diketahui keberadaannya/ahli warisnya) atau untuk melakukan EDD
(Enhanced Due Diligence) yang merupakan tindakan CDD (Customer Due Diligence) lebih
mendalam yang dilakukan Penyedia Jasa Keuangan terhadap Calon Nasabah, Walk In Customer,
atau Nasabah, yang berisiko tinggi termasuk PEP (Politically Exposed Person) dan/atau
dalam area berisiko tinggi. Setelah sebelumnya BPR KS melakukan upaya-upaya yang cukup
untuk menghubungi Nasabah ke alamat/nomor kontak Nasabah yang tercatat di BPR KS.
- BPR KS dapat memblokir media Delivery Channel bilamana terjadi transaksi-transaksi tidak benar
yang dilakukan beberapa kali. (misalnya salah memasukkan PIN, User Id berkali-kali).
- Pembukaan terhadap rekening yang diblokir atas perintah dari instansi yang berwenang hanya dapat
dicabut setelah terdapat perintah resmi dari instansi berwenang yang bersangkutan dan/atau telah
dilakukan sita eksekusi.
- BPR KS berhak membuka blokir baik tabungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di BPR KS.
- BPR KS berhak menutup rekening apabila:
- Rekening dalam kondisi saldo tertentu untuk jangka waktu tertentu atau Nasabah tidak
melakukan setoran awal sesuai waktu dan jumlah yang ditentukan untuk masing-masing
produk dari ketentuan produk simpanan yang berlaku di BPR KS, maka terhadap rekening
tersebut akan ditutup secara otomatis oleh sistem BPR KS.
- Berdasarkanalasan dan pertimbangan lain yang ditetapkan oleh BPR KS dengan mengacu pada
ketentuan penutupan rekening BPR KS (misalnya melanggar ketentuan saldo minimum,
rekening menjadi rekening pasif dan lain sebagainya).
- Terdapat perintah dari instansi yang berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
- BPR KS dapat menolak, membatalkan, dan/atau menutup hubungan usaha dengan Nasabah, atau calon
Nasabah yang mempunyai kriteria:
- Tidak memenuhi ketentuan kelengkapan informasi dan dokumen pembukaan rekening.
- Diketahui dan/atau patut diduga menggunakan dokumen palsu.
- Menyampaikan informasi yang diragukan kebenarannya.
- Terdapat dalam daftar DTTOT (Daftar Terduga Teroris & Organisasi Teroris) dan/atau
daftar pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.
- Memiliki sumber dana transaksi yang diketahui dan/atau patut diduga berasal dari hasil
tindak pidana.
- Sisa Saldo pada rekening yang akan ditutup oleh nasabah akan diserahkan kepada Nasabah atau
kepada pihak lain yang berhak menurut ketentuan yang berlaku dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku setelah diperhitungkan dengan seluruh biaya atau kewajiban yang menjadi kewajiban
Nasabah kepada BPR KS.
Pasal 5 Tagihan dan Biaya-Biaya
- BPR KS akan membebankan biaya atas rekening kepada Nasabah dengan biaya administrasi untuk
masing-masing produk sesuai ketentuan produk simpanan yang berlaku di BPR KS.
- Setiap transaksi melalui Delivery Channel BPR KS dibebankan biaya yang besarnya ditentukan BPR
KS dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan BPR KS yang dapat diakses melalui
Website (www.bprks.co.id).
- Biaya transaksi akan didebet langsung dari rekening Nasabah.
Pasal 6 Bunga dan Pajak Atas Simpanan
- Nasabah tiap bulan akan diberikan bunga Simpanan yang dihitung berdasarkan saldo harian dalam
satu bulan, dan hari bunga dihitung berdasarkan 365 hari dalam satu tahun, kecuali tahun kabisat
sebanyak 366 hari dalam satu tahun.
- Besarnya suku bunga simpanan sesuai dengan perjanjian oleh BPR KS dan dapat berubah pada saat
jatuh tempo atau perpanjangan sesuai ketentuan yang berlaku pada BPR KS. Besarnya suku bunga
simpanan yang berlaku dapat dilihat di Website BPR KS (www.bprks.co.id).
- Atas bunga simpanan yang diterima Nasabah akan dipotong pajak sesuai ketentuan hukum terkait
perpajakan yang berlaku.
Pasal 7 Cakupan Layanan
- Nasabah dengan ini menyetujui untuk menggunakan Fasilitas layanan BPR KS berupa:
- Mobile Banking BPR KS adalah layanan dan transaksi perbankan melalui telepon
selular/handphone selama 24 jam 7 hari seminggu.
- Internet Banking BPR KS adalah layanan dan transaksi perbankan melalui akses
(ib.bprks.co.id) dengan menggunakan Soft Token atau SMS Token dalam setiap transaksi.
- Setiap masalah yang menyangkut transaksi Delivery Channel agar menghubungi kantor cabang
terdekat atau Contact Center melalui:
- Whatsapp BPR KS adalah layanan chatting melalui aplikasi whatsapp dengan agen Contact
Center BPR KS yang dapat dilakukan oleh Nasabah untuk mendapatkan informasi, promo dan
menyampaikan keluhan melalui whatsapp (022) 4556600.
- Contact Center BPR KS adalah produk layanan perbankan yang diberikan BPR KS melalui
telepon selama 24 jam 7 hari seminggu, yang dipandu oleh program suara terekam atau oleh
Customer Service Officer (CSO) pada unit Contact Center yang dapat dihubungi melalui
telepon 1500211 dan (022) 4556600.
- Personal Identification Number (PIN) dan Transaction Identification Number (TIN)
- PIN dan/atau TIN hanya boleh digunakan oleh Nasabah. Nasabah wajib menjaga kerahasia an
dan keamanan PIN dan/atau TIN tersebut. Penggunaan PIN dan/atau TIN yang tidak sah
sehingga menimbulkan masuknya instruksi-instruksi dengan tujuan penyalahgunaan Fasilitas
menjadi tanggung jawab Nasabah.
- Kesalahan Nasabah memasukkan PIN dan/atau TIN secara berturut-turut sebanyak 3 kali akan
membuat PIN dan/atau TIN terblokir otomatis yang dapat diaktifkan kembali setelah
Nasabah melakukan permintaan tertulis pada Cabang terdekat.
Pasal 8 Penjaminan Simpanan
- Simpanan dana Nasabah pada BPR KS dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan
nilai batas maksimal yang dijamin oleh LPS. LPS tidak menjamin simpanan dengan suku bunga yang
melebihi suku bunga yang ditetapkan oleh LPS.
- Bahwa sesuai peraturan dan ketentuan LPS, maka simpanan dana Nasabah pada BPR KS yang dijamin
LPS adalah terbatas pada simpanan yang meliputi nilai pokok simpanan dan bunga dengan jumlah
maksimal sesuai ketentuan yang ditetapkan dari waktu ke waktu berdasarkan ketentuan yang
ditetapkan oleh LPS.
- Nasabah dengan ini mengetahui bahwa sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku mengenai Lembaga
Penjamin Simpanan (LPS) maka simpanan yang dijamin dan yang tidak dijamin oleh LPS dapat dilihat
pada Website LPS (www.lps.go.id) yang berubah dari waktu ke waktu.
Pasal 9 Kuasa dan Pernyataan Nasabah
- Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada BPR KS baik sebagian maupun seluruhnya guna mendebet
rekening Nasabah untuk:
- Pembayaran Bea Meterai.
- Biaya pengelolaan rekening.
- Segala biaya yang dikeluarkan oleh BPR KS untuk mendapatkan kembali dana-dana yang
merupakan piutang maupun dalam kaitan bisnis lainnya antara Nasabah dengan BPR KS.
- Melakukan koreksi terhadap transaksi apabila terdapat kekeliruan/kesalahan dalam
pelaksanaan transaksi yang dijalankan oleh BPR KS akibat kesalahan penginputan transaksi
atau gangguan/error pada sistem BPR KS.
- Nasabah dalam kedudukannya sebagai debitur BPR KS atau penjamin dari debitur BPR KS
memiliki kewajiban pembayaran atas fasilitas pinjaman yang telah jatuh tempo atau
tertunggak kepada BPR KS.
- Terdapat perintah dari instansi yang berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
- Dalam hal Nasabah menggunakan fasilitas autodebet/autopayment dari BPR KS untuk
pembayaran tagihan rutin, maka BPR KS akan mendebet rekening Nasabah sejumlah nilai
tagihan berikut biaya administrasi yang dikenakan oleh BPR KS dan/atau biaya lain yang
dikenakan oleh pemilik tagihan (apabila ada).
- Kuasa-kuasa tersebut tidak dapat diakhiri oleh sebab apapun termasuk oleh sebab-sebab
sebagaimana diatur dalam pasal 1813 (perihal berakhirnya kuasa), pasal 1814 (perihal penarikan
kuasa secara sepihak oleh pemberi kuasa) dan pasal 1816 (perihal pengangkatan penerima kuasa
baru) KUH Perdata sampai dengan hubungan hukum antara BPR KS dan Nasabah berakhir.
- Bahwa semua informasi dalam formulir aplikasi melalui website/online ini telah Saya isi dengan
lengkap dan sebenar-benarnya dan bilamana dikemudian hari terdapat tuntutan dari pihak ketiga
baik yang bersifat perdata maupun pidana, maka Saya akan bertanggung jawab penuh atas segala
tuntutan dimaksud serta membebaskan bank BPR KS dari segala tuntutan, gugatan, dan atau tindakan
hukum lainnya dalam bentuk apapun dari pihak manapun.
- Semua dokumen pendukung yang diserahkan kepada bank BPR KS adalah benar dan diperoleh dengan
cara yang sah.
- Dengan ini Saya memberikan persetujuan dan kuasa kepada bank BPR KS untuk melakukan pemeriksaan
dan/atau melakukan verifikasi atas kebenaran, kelengkapan, dan keabsahan dari setiap informasi
maupun dokumen pendukung terkait pembukaan rekening.
- Saya telah mengerti dan memahami penjelasan yang diberikan bank BPR KS mengenai karakteristik
produk dan segala konsekuensi pemanfaatan produk bank BPR KS, termasuk manfaat, risiko dan
biaya-biaya yang melekat pada produk tersebut.
- Dalam hal penatausahaan rekening oleh BPR KS tidak berjalan sebagaimana mestinya dikarenakan
pelaksanaan peraturan yang berlaku, terhalangnya komunikasi, pemogokan, keonaran, keadaan
darurat, serta semua kejadian yang berada di luar kekuasaan BPR KS, maka Nasabah dengan ini
menyatakan setuju bahwa BPR KS dapat tidak memberikan ganti rugi dan/atau pertanggung-jawaban
dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas segala keberatan, gugatan dan
tuntutan hukum sehubungan dengan hal-hal tersebut sepanjang BPR KS telah melakukan
tindakan/upaya-upaya penanganan yang cukup sesuai prosedur yang berlaku di BPR KS dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
- Nasabah menyetujui bahwa BPR KS dapat melakukan pemrosesan terhadap Data Pribadi Nasabah, sesuai
ketentuan Undang - Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi beserta penyesuaiannya
dan peraturan perundang - undangan lainnya , untuk tujuan sebagai berikut :
- Pengelolaan produk, layanan, dan/atau jasa BPR KS (termasuk pemrofilan dan scoring)
dengan tujuan peningkatan pelayanan bagi Nasabah dan manajemen risiko BPR KS.
- Penyediaan promo atau program BPR KS yang dapat bekerja sama dengan pihak lain untuk
produk, layanan, dan/atau jasa yang telah Nasabah miliki.
- Pemasaran dan/atau penawaran atas produk, layanan, dan/atau jasa BPR KS dan/atau pihak
ketiga yang bekerja sama dengan BPR KS, untuk produk dan/atau jasa yang belum dimiliki.
- Pemenuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan perintah regulator, aparat penegak
hukum, serta instansi berwenang lainnya.
Dengan ini Nasabah menyetujui bahwa:
- Nasabah menyatakan bahwa nasabah merupakan Konsumen dari PT Bank Perekonomian Rakyat Karyajatnika
Sadaya (untuk selanjutnya disebut “Merchant”) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Layanan antara PT
Privy Identitas Digital (“Privy”) dan Merchant berikut dengan perubahan-perubahannya, dan dengan ini
saya:
- Mengajukan permohonan kepada Privy untuk memberikan otorisasi kepada Privy dalam membubuhkan
Tanda Tangan Elektronik secara otomatis (“Penandatanganan Otomatis”) pada dokumen elektronik
yang diajukan atau diinstruksikan oleh Merchant kepada Privy dari waktu ke waktu (“Dokumen
Elektronik”).
- Menyatakan bahwa saya memahami dan menyetujui bahwa Penandatanganan Otomatis atas Dokumen
Elektronik wajib memenuhi parameter teknis sebagai berikut.
- Penggunaan endpoint:
https://api.dcindonesia.com/web/api/v2/doc-signing dengan
parameter autosign dan value_1.
- Penggunaan API General atau API lain sebagaimana disediakan oleh Privy dari waktu ke
waktu.
- Penggunaan kredensial API Key yang diberikan oleh Privy kepada Merchant.
- Referensi terhadap dokumen tertentu sebagaimana ditentukan oleh Merchant, yakni
terbatas hanya pada dokumen pembukaan rekening.
- Memberikan instruksi kepada Privy untuk menggunakan kunci privat saya yang disimpan secara
aman di Privy, dan memberikan kuasa penuh atas data yang diperlukan untuk pembuatan Tanda Tangan
Elektronik sehubungan dengan pelaksanaan Penandatanganan Otomatis.
- Mengakui dan menyetujui bahwa seluruh pembubuhan Tanda Tangan Elektronik yang telah dan/atau
akan dilakukan melalui Penandatanganan Otomatis merupakan perintah yang sah dan tidak dapat
ditarik kembali, baik dilakukan sebelum maupun setelah tanggal persetujuan ini diberikan.
- Menyatakan bahwa saya memahami dan menyetujui bahwa seluruh instruksi kepada Privy yang
disimpan di sistem Privy merupakan data yang benar dan berlaku sebagai bukti perintah sah.
- Dengan ini saya secara tegas mengesampingkan ketentuan Pasal 12 ayat (1), (2), dan (3)
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan
membebaskan Privy dari seluruh kewajiban yang dimuat dalam pasal tersebut. Saya menerima segala
risiko dan tanggung jawab hukum atas pengesampingan ini.
- Berjanji untuk mengganti kerugian, membela, dan membebaskan Privy dari segala klaim,
tuntutan, dan tanggung jawab hukum yang timbul dari penggunaan Penandatanganan Otomatis yang
saya setujui ini.
- Menyadari bahwa otorisasi Penandatanganan Otomatis ini berlaku hingga saya mencabutnya
melalui pemberitahuan tertulis kepada Privy, atau hingga layanan Privy kepada Merchant berakhir.
Pasal 10 Hukum yang Berlaku dan Domisili
- Syarat dan Ketentuan ini tunduk pada hukum-hukum Negara Republik Indonesia.
- BPR KS dan Nasabah setuju bahwa setiap perselisihan/sengketa atau perbedaan pendapat yang timbul
dan/atau berkenaan dengan pelaksanaan Syarat dan Ketentuan ini, diselesaikan dengan cara
musyawarah. Apabila musyawarah tidak menyelesaikan perselisihan/sengketa atau perbedaan
pendapat, maka dapat diselesaikan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa sesuai
ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
- Dalam hal perselisihan/sengketa atau perbedaan pendapat tersebut tidak dapat diselesaikan baik
secara musyawarah dan/atau melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa, maka akan
diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung.
- Pemilihan domisili hukum tersebut diatas sekali-kali tidak mengurangi atau menghapuskan hak dan
kewenangan BPR KS untuk mengajukan tuntutan/gugatan terhadap Nasabah melalui pengadilan lainnya
di wilayah Republik Indonesia atau melalui lembaga med iasi lainnya.
Pasal 11 Lain-Lain
- BPR KS menjamin keamanan setiap informasi atau berita yang disampaikan di dalam prosedur yang
benar, namun BPR KS tidak bertanggung jawab atas kemungkinan akses oleh pihak yang tidak
bertanggung jawab.
- Setiap kritik/saran/hal yang hendak diadukan oleh Nasabah kepada BPR KS terkait dengan
pelaksanaan pelayanan perbankan oleh BPR KS, dapat disampaikan oleh Nasabah sesuai prosedur
penanganan pengaduan BPR KS yang dapat diakses oleh Nasabah melalui Website resmi BPR KS atau
media lain yang ditetapkan oleh BPR KS.
- Setiap pengaduan oleh Nasabah dapat disampaikan kepada BPR KS atau Otoritas Jasa Keuangan.
Pengaduan Nasabah kepada BPR KS dapat disampaikan dengan mengisi Formulir Pengaduan Nasabah.
- BPR KS dapat melakukan perubahan setiap perubahan manfaat, biaya risiko, syarat
ketentuan-ketentuan ini dengan pemberitahuan sebelumnya kepada Nasabah melalui sarana fisik
maupun elektronik baik secara langsung kepada setiap Nasabah maupun dalam bentuk pengumuman di
kantor atau melalui Website (www.bprks.co.id). Jika Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut
maka Nasabah dapat menutup rekeningnya dengan dibebaskan biaya-biaya dan atau denda atau penalty
yang berlaku pada syarat pembukaan rekening.
- Syarat dan ketentuan ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Syarat dan Ketentuan ini merupakan satu
kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari "Formulir Pembukaan Simpanan dan Pengkinian
Data" atau "Aplikasi Deposito dan Pengkinian Data". Dengan ditandatanganinya "Formulir Pembukaan
Simpanan dan Pengkinian Data" atau "Aplikasi Deposito dan Pengkinian Data" oleh Nasabah, maka
Nasabah menyatakan telah membaca, mengerti, memahami dan menyetujui segala sesuatu yang tertulis
dan dimaksud dalam Syarat dan Ketentuan ini, dan oleh karenanya berjanji serta mengikatkan diri
kepada BPR KS untuk tunduk dan mematuhi seluruh ketentuan yang tercantum dalam Syarat dan
Ketentuan ini.
Seluruh Syarat dan Ketentuan ini harus dipelajari oleh Nasabah. Dan bila Nasabah tidak setuju
sebagian atau seluruh dari Syarat dan Ketentuan ini dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja dapat
membatalkan pembukaan rekening. Jumlah uang beserta transaksinya akan dikembalikan secara utuh oleh
BPR KS tanpa dikurangi biaya apapun (biaya administrasi, bea meterai) menjadi beban dan tanggung
jawab BPR KS. Apabila sampai dengan lewatnya tujuh 7 (tujuh) hari kerja tersebut, tidak ada
keberatan maupun pembatalan oleh Nasabah, maka secara mutlak aplikasi ini bersifat mengikat para
pihak.
* Silakan centang semua persetujuan untuk melanjutkan.
0/6 persetujuan dicentang
Kembali
Proses
Memproses...
Formulir Berhasil Dikirim
Anda akan menerima pesan WhatsApp untuk melanjutkan proses verifikasi melalui video call.