Logo BPR Karyajatnika Sadaya
Background Image

Informasi Produk

Tabungan Sadaya Praktis adalah produk simpanan yang dirancang khusus untuk nasabah yang menginginkan kemudahan, kepraktisan, serta manfaat maksimal dengan syarat ringan. Produk ini cocok untuk nasabah yang mengutamakan kemudahan transaksi harian dan biaya administrasi rendah dengan tetap menikmati beberapa fasilitas bebas biaya.

Keunggulan:
  • Menawarkan bunga bertingkat (tiering) hingga 1,00%, memberikan keuntungan lebih besar bagi nasabah yang menabung dalam jumlah lebih besar.
  • Bebas biaya administrasi bulanan jika saldo rata-rata harian mencapai minimum.
  • Tanpa minimum saldo mengendap.
  • Gratis biaya transfer antar rekening BPRKS.
Suku Bunga Berdasarkan Saldo:
Rentang Saldo (Rp) Suku Bunga (% per tahun)
1 – 999.999 0,25%
1.000.000 – 7.499.999 0,50%
7.500.000 – 49.999.999 0,50%
50.000.000 – 499.999.999 0,50%
500.000.000 – ≥ 2.000.000.000 1,00%

BIAYA

Biaya IDR
Setoran Awal Minimum Rp 50.000,-
Saldo Mengendap Minimum Rp 0,-
Saldo Rata-rata Harian Minimum Rp 250.000,-
Biaya Administrasi Bulanan Rp 5.000,-
Transfer Antar Rekening BPR KS Gratis
Transfer ke Bank Lain (per bulan) Gratis hingga 3 kali
Transfer ke Bank Lain Via BI FAST (per bulan) Gratis
Biaya Penutupan Rekening Rp 10.000,-
Biaya Dorman (12 bulan pasif) Gratis
Pajak Bunga Tabungan 20%

LIMIT

Limit Jumlah
Limit Transfer ke Bank Lain (Realtime) Maks. Rp 75.000.000,-
Limit Transfer Antar Rekening BPR KS Maks. Rp 75.000.000,-
Transaksi Debit Harian Maks. Rp 100.000.000,-
Transaksi QRIS Harian Maks. Rp 10.000.000,-

Persyaratan

  • Mengisi Formulir Pembukaan Rekening
  • Melampirkan :
    • Kartu Tanda Penduduk / e-KTP

Tabungan Sadaya Fleksibel Merchant merupakan produk simpanan dari BPR KS yang dirancang khusus untuk mendukung kebutuhan transaksi harian pelaku usaha dan merchant. Produk ini memberikan keleluasaan dalam aktivitas perbankan dengan fitur-fitur fleksibel dan manfaat bebas biaya layanan tertentu, sehingga sangat cocok digunakan sebagai rekening operasional bisnis.

Keunggulan:
  • Biaya Administrasi Bulanan Gratis selama memenuhi saldo rata-rata harian minimum.
  • Didesain untuk Kebutuhan Bisnis yang Mendukung kebutuhan transaksi rutin merchant seperti pembayaran, penarikan, dan pemindahbukuan.
  • Bunga Kompetitif dengan menyediakan bunga menarik sesuai saldo simpanan.
Suku Bunga Berdasarkan Saldo:
Saldo (Rp) Suku Bunga per Tahun
Rp 1 – Rp 999.999 0,25%
Rp 1.000.000 – Rp 7.500.000 0,50%
Rp 7.500.001 – Rp 49.999.999 0,50%
Rp 50.000.000 – Rp 499.999.999 0,50%
Rp 500.000.000 – Rp 999.999.999 0,50%
Rp 1.000.000.000 – Rp 1.999.999.999 0,50%
≥ Rp 2.000.000.000 0,50%

Catatan: Bunga bersifat tiering.

BIAYA

Biaya IDR
Minimum Setoran Awal Rp 50.000,-
Minimum Saldo Mengendap Rp 0,-
Minimum Saldo Rata-rata Harian ≥ Rp 250.000,-
Biaya Administrasi / Bulan Rp 5.000,-
Bebas biaya admin bila saldo > saldo rata-rata harian -
Penalti Dormant (12 bulan pasif) Rp 0,-
Biaya Penutupan Rekening Rp 0,-
Rekening Ditutup bila Telah Menjadi Dormant 12 bulan
Pajak Tabungan 20%

LIMIT

Limit Jumlah
Transfer Antar Rekening BPR KS per Hari Maks. Rp 75.000.000,- / Min. Rp 10.000,-
Transfer ke Bank Lain Realtime per Hari Maks. Rp 75.000.000,- / Min. Rp 10.000,-

Persyaratan

  • Mengisi Formulir Pembukaan Rekening
  • Melampirkan :
    • Kartu Tanda Penduduk / e-KTP

Kode Referral

(Opsional) Masukkan kode referral jika Anda memilikinya
Apakah Anda sudah menjadi nasabah BPR KS?

Catatan: Anda harus mengunggah KTP & Selfie terlebih dahulu sebelum dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya.
Jika proses gagal, silakan ulangi pengambilan foto sampai berhasil upload.

Kembali

* Menandakan bahwa kolom wajib diisi.

Data wajib diisi sesuai E-ktp, cek kembali jika terdapat data yang belum sesuai atau belum terisi.

Identitas Pribadi

Format: 16 digit angka
Format: 15 digit angka tanpa titik atau strip

Kontak Pribadi

Nomor ini wajib aktif di WhatsApp. Contoh:081234567890
Contoh: bprks@email.com
Contoh: 0211234567
Contoh: 081234567890

Alamat

Masukkan Alamat Sesuai E-KTP

Pekerjaan & Penghasilan

Format: hanya angka

Contoh: Kode Area 021, Nomor Telepon 12345678
Contoh: Kode Area 022, Nomor Telepon 7654321

Informasi Rekening


Data Pasangan

Kontak Darurat

Kembali Selanjutnya

Syarat, Ketentuan, dan Pernyataan Nasabah

Pasal 1 Pengertian
  1. PT. BPR Karyajatnika Sadaya berkedudukan dan berkantor pusat di Bandung, selanjutnya disebut BPR KS.
  2. Nasabah adalah orang yang mempunyai hubungan usaha dengan BPR KS sebagai pemilik simpanan berupa Tabungan.
  3. Tabungan adalah simpanan yang penarikan, penyetoran dan pemindahbukuannya dapat dilakukan sewaktu-waktu baik secara tunai maupun melalui Delivery Channel.
  4. Tabungan BPR KS terdiri dari Sadaya Klasik Baru, Sadaya Praktis dan Fleksibel Merchant.
Pasal 2 Ketentuan Umum
  1. Nasabah mengisi Formulir (E-Form) yang disediakan BPR KS dan memberikan informasi yang sebenarnya mengenai Identitas Nasabah, Sumber dana dan Tujuan pembukaan rekening simpanan ini.
  2. Identifikasi Nasabah dapat dilakukan melalui E-KTP dan turunannya yang berlaku menurut hukum yang berlaku di Indonesia.
  3. Pembukaan tabungan oleh Nasabah perorangan yang belum berusia 17 tahun tidak diperkenankan dalam pembukaan rekening melalui E-Form.
  4. Pembukaan Rekening Gabungan tidak diperkenankan dalam pembukaan rekening melalui E-Form.
  5. BPR KS berhak dan diberikan persetujuan untuk melakukan verifikasi, mencocokkan, dan menggunakannya untuk kepentingan BPR KS serta memberikan dan melaporkan data Nasabah antara lain kepada OJK, PPATK dan lain-lain serta pihak manapun yang berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  6. Instruksi Nasabah
    • Instruksi Nasabah, termasuk tetapi tidak terbatas pada penyetoran, penarikan, atau transfer dapat dilakukan secara tertulis maupun secara elektronik melalui sarana e-banking dengan mengacu pada ketentuan produk simpanan dan ketentuan layanan e-banking yang berlaku di BPR KS.
    • Instruksi Nasabah yang terekam atau yang dihasilkan secara elektronik melalui sarana e-banking BPR KS merupakan bukti yang sah dan mengikat Nasabah dan BPR KS.
    • Setiap transaksi/instruksi yang dilakukan dengan menggunakan Personal Identification Number (PIN) atau sandi keamanan lain yang sejenis oleh Nasabah dianggap telah disahkan oleh Nasabah itu sendiri. Seluruh penyampaian instruksi dan pengiriman/pelaksanaan transaksi oleh BPR KS dari/ke Nasabah atau dari/ke pihak ketiga dengan atas nama Nasabah, berdasarkan perintah dari Nasabah atau untuk kepentingan Nasabah, sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan risiko Nasabah.
    • BPR KS akan melaksanakan instruksi Nasabah melalui Fasilitas Delivery Channel, namun berdasarkan pertimbangan dan alasan BPR KS sendiri, BPR KS berhak menolak instruksi Nasabah untuk melaksanakan transaksi tersebut.
  7. BPR KS berhak untuk tidak melaksanakan/menunda transaksi dan/atau instruksi dari Nasabah yang tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di BPR KS terkait produk simpanan, atau terdapat indikasi bahwa transaksi atau instruksi tersebut melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
  8. Nasabah tidak diperkenankan melakukan simpanan dengan tujuan untuk "PENCUCIAN UANG" (Money Laundering) dan pendanaan terorisme.
Pasal 3 Ketentuan Tabungan
  1. Penyetoran Simpanan
    • Penyetoran dapat dilakukan melalui teller di seluruh cabang BPR KS, mesin setoran tunai BPR KS, dan cara penyetoran lain yang ditentukan oleh BPR KS, sesuai ketentuan produk simpanan, ketentuan e-banking dan prosedur layanan yang berlaku di BPR KS. Nasabah dapat menyetorkan uang tunai ke rekening BPR KS dan pemindahbukuan dari rekening BPR KS.
    • Untuk Nasabah Tabungan Sadaya Klasik Baru, Sadaya Praktis dan Fleksibel dapat melakukan penarikan tunai dan pemindahbukuan melalui teller dengan membawa bukti identitas diri E-KTP (WNI) yang dapat diverifikasi, berlaku di seluruh cabang BPR KS.
    • Untuk Nasabah Tabungan Sadaya Fleksibel dapat melakukan penarikan tunai dan pemindahbukuan melalui teller dengan menyerahkan Slip Bukti Penarikan / Transfer serta menunjukkan Kartu ATM/Debit Sadaya Fleksibel disertai bukti identitas diri E-KTP (WNI) yang dapat diverifikasi berlaku di seluruh cabang BPR KS.
  2. Rekening Pasif

    Rekening Pasif adalah rekening yang dalam waktu 12 (dua belas) bulan berturut-turut tidak terdapat transaksi penyetoran maupun penarikan di luar sistem (bunga, biaya dan denda). Terhadap Rekening Pasif tersebut berlaku ketentuan sebagai berikut:

    • Dapat menerima penyetoran/pengkreditan, tetapi tidak dapat dilakukan penarikan/pendebetan, kecuali pendebetan oleh BPR KS untuk biaya-biaya terkait dengan pengelolaan rekening sebagaimana tercantum pada Syarat dan Ketentuan Khusus Rekening masing-masing produk.
    • Perubahan status rekening pasif menjadi aktif dapat diajukan ke seluruh Cabang atas permintaan Nasabah.
Pasal 4 Pemblokiran dan Penutupan Rekening
  1. BPR KS berhak melakukan pemblokiran rekening atau pemblokiran saldo (hold amount), baik atas sebagian atau seluruh saldo dalam rekening, atau pemblokiran e-channel Nasabah dalam hal:
    • Terdapat kelalaian pemenuhan kewajiban pembayaran yang tertunggak dari Nasabah kepada BPR KS dalam kedudukannya selaku Debitur BPR KS / Penjamin dari Debitur BPR KS, dan/atau
    • BPR KS dapat memblokir dan berhak membuka blokir sebagian atau seluruh simpanan Nasabah baik tabungan maupun deposito yang merupakan bagian dari persyaratan kredit.
    • Terdapat perintah dari instansi yang berwenang antara lain namun tidak terbatas pada Dirjen Pajak, penetapan pengadilan, kepolisian (dengan penetapan pengadilan).
    • Jika pihak yang berwenang menetapkan sita eksekusi terhadap simpanan Nasabah yang diblokir baik sebagian maupun seluruhnya, maka pembayaran harus dijalankan oleh BPR KS, dan hal tersebut menjadi risiko Nasabah.
    • Nasabah tidak/menolak melakukan kewajiban pengkinian seluruh/sebagian data ke BPR KS, baik untuk pengkinian data secara berkala/ketika terjadi perubahan data/setiap saat ketika diminta oleh BPR KS (termasuk untuk kondisi ini adalah apabila Nasabah tidak dapat dihubungi/tidak diketahui keberadaannya/ahli warisnya) atau untuk melakukan EDD (Enhanced Due Diligence) yang merupakan tindakan CDD (Customer Due Diligence) lebih mendalam yang dilakukan Penyedia Jasa Keuangan terhadap Calon Nasabah, Walk In Customer, atau Nasabah, yang berisiko tinggi termasuk PEP (Politically Exposed Person) dan/atau dalam area berisiko tinggi. Setelah sebelumnya BPR KS melakukan upaya-upaya yang cukup untuk menghubungi Nasabah ke alamat/nomor kontak Nasabah yang tercatat di BPR KS.
  2. BPR KS dapat memblokir media Delivery Channel bilamana terjadi transaksi-transaksi tidak benar yang dilakukan beberapa kali. (misalnya salah memasukkan PIN, User Id berkali-kali).
  3. Pembukaan terhadap rekening yang diblokir atas perintah dari instansi yang berwenang hanya dapat dicabut setelah terdapat perintah resmi dari instansi berwenang yang bersangkutan dan/atau telah dilakukan sita eksekusi.
  4. BPR KS berhak membuka blokir baik tabungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di BPR KS.
  5. BPR KS berhak menutup rekening apabila:
    • Rekening dalam kondisi saldo tertentu untuk jangka waktu tertentu atau Nasabah tidak melakukan setoran awal sesuai waktu dan jumlah yang ditentukan untuk masing-masing produk dari ketentuan produk simpanan yang berlaku di BPR KS, maka terhadap rekening tersebut akan ditutup secara otomatis oleh sistem BPR KS.
    • Berdasarkanalasan dan pertimbangan lain yang ditetapkan oleh BPR KS dengan mengacu pada ketentuan penutupan rekening BPR KS (misalnya melanggar ketentuan saldo minimum, rekening menjadi rekening pasif dan lain sebagainya).
    • Terdapat perintah dari instansi yang berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  6. BPR KS dapat menolak, membatalkan, dan/atau menutup hubungan usaha dengan Nasabah, atau calon Nasabah yang mempunyai kriteria:
    • Tidak memenuhi ketentuan kelengkapan informasi dan dokumen pembukaan rekening.
    • Diketahui dan/atau patut diduga menggunakan dokumen palsu.
    • Menyampaikan informasi yang diragukan kebenarannya.
    • Terdapat dalam daftar DTTOT (Daftar Terduga Teroris & Organisasi Teroris) dan/atau daftar pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.
    • Memiliki sumber dana transaksi yang diketahui dan/atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana.
  7. Sisa Saldo pada rekening yang akan ditutup oleh nasabah akan diserahkan kepada Nasabah atau kepada pihak lain yang berhak menurut ketentuan yang berlaku dan peraturan perundang-undangan yang berlaku setelah diperhitungkan dengan seluruh biaya atau kewajiban yang menjadi kewajiban Nasabah kepada BPR KS.
Pasal 5 Tagihan dan Biaya-Biaya
  1. BPR KS akan membebankan biaya atas rekening kepada Nasabah dengan biaya administrasi untuk masing-masing produk sesuai ketentuan produk simpanan yang berlaku di BPR KS.
  2. Setiap transaksi melalui Delivery Channel BPR KS dibebankan biaya yang besarnya ditentukan BPR KS dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan BPR KS yang dapat diakses melalui Website (www.bprks.co.id).
  3. Biaya transaksi akan didebet langsung dari rekening Nasabah.
Pasal 6 Bunga dan Pajak Atas Simpanan
  1. Nasabah tiap bulan akan diberikan bunga Simpanan yang dihitung berdasarkan saldo harian dalam satu bulan, dan hari bunga dihitung berdasarkan 365 hari dalam satu tahun, kecuali tahun kabisat sebanyak 366 hari dalam satu tahun.
  2. Besarnya suku bunga simpanan sesuai dengan perjanjian oleh BPR KS dan dapat berubah pada saat jatuh tempo atau perpanjangan sesuai ketentuan yang berlaku pada BPR KS. Besarnya suku bunga simpanan yang berlaku dapat dilihat di Website BPR KS (www.bprks.co.id).
  3. Atas bunga simpanan yang diterima Nasabah akan dipotong pajak sesuai ketentuan hukum terkait perpajakan yang berlaku.
Pasal 7 Cakupan Layanan
  1. Nasabah dengan ini menyetujui untuk menggunakan Fasilitas layanan BPR KS berupa:
    • Mobile Banking BPR KS adalah layanan dan transaksi perbankan melalui telepon selular/handphone selama 24 jam 7 hari seminggu.
    • Internet Banking BPR KS adalah layanan dan transaksi perbankan melalui akses (ib.bprks.co.id) dengan menggunakan Soft Token atau SMS Token dalam setiap transaksi.
  2. Setiap masalah yang menyangkut transaksi Delivery Channel agar menghubungi kantor cabang terdekat atau Contact Center melalui:
    • Whatsapp BPR KS adalah layanan chatting melalui aplikasi whatsapp dengan agen Contact Center BPR KS yang dapat dilakukan oleh Nasabah untuk mendapatkan informasi, promo dan menyampaikan keluhan melalui whatsapp (022) 4556600.
    • Contact Center BPR KS adalah produk layanan perbankan yang diberikan BPR KS melalui telepon selama 24 jam 7 hari seminggu, yang dipandu oleh program suara terekam atau oleh Customer Service Officer (CSO) pada unit Contact Center yang dapat dihubungi melalui telepon 1500211 dan (022) 4556600.
  3. Personal Identification Number (PIN) dan Transaction Identification Number (TIN)
    • PIN dan/atau TIN hanya boleh digunakan oleh Nasabah. Nasabah wajib menjaga kerahasia an dan keamanan PIN dan/atau TIN tersebut. Penggunaan PIN dan/atau TIN yang tidak sah sehingga menimbulkan masuknya instruksi-instruksi dengan tujuan penyalahgunaan Fasilitas menjadi tanggung jawab Nasabah.
    • Kesalahan Nasabah memasukkan PIN dan/atau TIN secara berturut-turut sebanyak 3 kali akan membuat PIN dan/atau TIN terblokir otomatis yang dapat diaktifkan kembali setelah Nasabah melakukan permintaan tertulis pada Cabang terdekat.
Pasal 8 Penjaminan Simpanan
  1. Simpanan dana Nasabah pada BPR KS dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan nilai batas maksimal yang dijamin oleh LPS. LPS tidak menjamin simpanan dengan suku bunga yang melebihi suku bunga yang ditetapkan oleh LPS.
  2. Bahwa sesuai peraturan dan ketentuan LPS, maka simpanan dana Nasabah pada BPR KS yang dijamin LPS adalah terbatas pada simpanan yang meliputi nilai pokok simpanan dan bunga dengan jumlah maksimal sesuai ketentuan yang ditetapkan dari waktu ke waktu berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh LPS.
  3. Nasabah dengan ini mengetahui bahwa sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku mengenai Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) maka simpanan yang dijamin dan yang tidak dijamin oleh LPS dapat dilihat pada Website LPS (www.lps.go.id) yang berubah dari waktu ke waktu.
Pasal 9 Kuasa dan Pernyataan Nasabah
  1. Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada BPR KS baik sebagian maupun seluruhnya guna mendebet rekening Nasabah untuk:
    • Pembayaran Bea Meterai.
    • Biaya pengelolaan rekening.
    • Segala biaya yang dikeluarkan oleh BPR KS untuk mendapatkan kembali dana-dana yang merupakan piutang maupun dalam kaitan bisnis lainnya antara Nasabah dengan BPR KS.
    • Melakukan koreksi terhadap transaksi apabila terdapat kekeliruan/kesalahan dalam pelaksanaan transaksi yang dijalankan oleh BPR KS akibat kesalahan penginputan transaksi atau gangguan/error pada sistem BPR KS.
    • Nasabah dalam kedudukannya sebagai debitur BPR KS atau penjamin dari debitur BPR KS memiliki kewajiban pembayaran atas fasilitas pinjaman yang telah jatuh tempo atau tertunggak kepada BPR KS.
    • Terdapat perintah dari instansi yang berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
    • Dalam hal Nasabah menggunakan fasilitas autodebet/autopayment dari BPR KS untuk pembayaran tagihan rutin, maka BPR KS akan mendebet rekening Nasabah sejumlah nilai tagihan berikut biaya administrasi yang dikenakan oleh BPR KS dan/atau biaya lain yang dikenakan oleh pemilik tagihan (apabila ada).
  2. Kuasa-kuasa tersebut tidak dapat diakhiri oleh sebab apapun termasuk oleh sebab-sebab sebagaimana diatur dalam pasal 1813 (perihal berakhirnya kuasa), pasal 1814 (perihal penarikan kuasa secara sepihak oleh pemberi kuasa) dan pasal 1816 (perihal pengangkatan penerima kuasa baru) KUH Perdata sampai dengan hubungan hukum antara BPR KS dan Nasabah berakhir.
  3. Bahwa semua informasi dalam formulir aplikasi melalui website/online ini telah Saya isi dengan lengkap dan sebenar-benarnya dan bilamana dikemudian hari terdapat tuntutan dari pihak ketiga baik yang bersifat perdata maupun pidana, maka Saya akan bertanggung jawab penuh atas segala tuntutan dimaksud serta membebaskan bank BPR KS dari segala tuntutan, gugatan, dan atau tindakan hukum lainnya dalam bentuk apapun dari pihak manapun.
  4. Semua dokumen pendukung yang diserahkan kepada bank BPR KS adalah benar dan diperoleh dengan cara yang sah.
  5. Dengan ini Saya memberikan persetujuan dan kuasa kepada bank BPR KS untuk melakukan pemeriksaan dan/atau melakukan verifikasi atas kebenaran, kelengkapan, dan keabsahan dari setiap informasi maupun dokumen pendukung terkait pembukaan rekening.
  6. Saya telah mengerti dan memahami penjelasan yang diberikan bank BPR KS mengenai karakteristik produk dan segala konsekuensi pemanfaatan produk bank BPR KS, termasuk manfaat, risiko dan biaya-biaya yang melekat pada produk tersebut.
  7. Dalam hal penatausahaan rekening oleh BPR KS tidak berjalan sebagaimana mestinya dikarenakan pelaksanaan peraturan yang berlaku, terhalangnya komunikasi, pemogokan, keonaran, keadaan darurat, serta semua kejadian yang berada di luar kekuasaan BPR KS, maka Nasabah dengan ini menyatakan setuju bahwa BPR KS dapat tidak memberikan ganti rugi dan/atau pertanggung-jawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas segala keberatan, gugatan dan tuntutan hukum sehubungan dengan hal-hal tersebut sepanjang BPR KS telah melakukan tindakan/upaya-upaya penanganan yang cukup sesuai prosedur yang berlaku di BPR KS dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  8. Nasabah menyetujui bahwa BPR KS dapat melakukan pemrosesan terhadap Data Pribadi Nasabah, sesuai ketentuan Undang - Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi beserta penyesuaiannya dan peraturan perundang - undangan lainnya , untuk tujuan sebagai berikut :
    • Pengelolaan produk, layanan, dan/atau jasa BPR KS (termasuk pemrofilan dan scoring) dengan tujuan peningkatan pelayanan bagi Nasabah dan manajemen risiko BPR KS.
    • Penyediaan promo atau program BPR KS yang dapat bekerja sama dengan pihak lain untuk produk, layanan, dan/atau jasa yang telah Nasabah miliki.
    • Pemasaran dan/atau penawaran atas produk, layanan, dan/atau jasa BPR KS dan/atau pihak ketiga yang bekerja sama dengan BPR KS, untuk produk dan/atau jasa yang belum dimiliki.
    • Pemenuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan perintah regulator, aparat penegak hukum, serta instansi berwenang lainnya.
  9. Dengan ini Nasabah menyetujui bahwa:

  1. Nasabah menyatakan bahwa nasabah merupakan Konsumen dari PT Bank Perekonomian Rakyat Karyajatnika Sadaya (untuk selanjutnya disebut “Merchant”) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Layanan antara PT Privy Identitas Digital (“Privy”) dan Merchant berikut dengan perubahan-perubahannya, dan dengan ini saya:
    • Mengajukan permohonan kepada Privy untuk memberikan otorisasi kepada Privy dalam membubuhkan Tanda Tangan Elektronik secara otomatis (“Penandatanganan Otomatis”) pada dokumen elektronik yang diajukan atau diinstruksikan oleh Merchant kepada Privy dari waktu ke waktu (“Dokumen Elektronik”).
    • Menyatakan bahwa saya memahami dan menyetujui bahwa Penandatanganan Otomatis atas Dokumen Elektronik wajib memenuhi parameter teknis sebagai berikut.
      • Penggunaan endpoint:
        https://api.dcindonesia.com/web/api/v2/doc-signing dengan parameter autosign dan value_1.
      • Penggunaan API General atau API lain sebagaimana disediakan oleh Privy dari waktu ke waktu.
      • Penggunaan kredensial API Key yang diberikan oleh Privy kepada Merchant.
      • Referensi terhadap dokumen tertentu sebagaimana ditentukan oleh Merchant, yakni terbatas hanya pada dokumen pembukaan rekening.
    • Memberikan instruksi kepada Privy untuk menggunakan kunci privat saya yang disimpan secara aman di Privy, dan memberikan kuasa penuh atas data yang diperlukan untuk pembuatan Tanda Tangan Elektronik sehubungan dengan pelaksanaan Penandatanganan Otomatis.
    • Mengakui dan menyetujui bahwa seluruh pembubuhan Tanda Tangan Elektronik yang telah dan/atau akan dilakukan melalui Penandatanganan Otomatis merupakan perintah yang sah dan tidak dapat ditarik kembali, baik dilakukan sebelum maupun setelah tanggal persetujuan ini diberikan.
    • Menyatakan bahwa saya memahami dan menyetujui bahwa seluruh instruksi kepada Privy yang disimpan di sistem Privy merupakan data yang benar dan berlaku sebagai bukti perintah sah.
    • Dengan ini saya secara tegas mengesampingkan ketentuan Pasal 12 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan membebaskan Privy dari seluruh kewajiban yang dimuat dalam pasal tersebut. Saya menerima segala risiko dan tanggung jawab hukum atas pengesampingan ini.
    • Berjanji untuk mengganti kerugian, membela, dan membebaskan Privy dari segala klaim, tuntutan, dan tanggung jawab hukum yang timbul dari penggunaan Penandatanganan Otomatis yang saya setujui ini.
    • Menyadari bahwa otorisasi Penandatanganan Otomatis ini berlaku hingga saya mencabutnya melalui pemberitahuan tertulis kepada Privy, atau hingga layanan Privy kepada Merchant berakhir.
Pasal 10 Hukum yang Berlaku dan Domisili
  1. Syarat dan Ketentuan ini tunduk pada hukum-hukum Negara Republik Indonesia.
  2. BPR KS dan Nasabah setuju bahwa setiap perselisihan/sengketa atau perbedaan pendapat yang timbul dan/atau berkenaan dengan pelaksanaan Syarat dan Ketentuan ini, diselesaikan dengan cara musyawarah. Apabila musyawarah tidak menyelesaikan perselisihan/sengketa atau perbedaan pendapat, maka dapat diselesaikan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  3. Dalam hal perselisihan/sengketa atau perbedaan pendapat tersebut tidak dapat diselesaikan baik secara musyawarah dan/atau melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa, maka akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung.
  4. Pemilihan domisili hukum tersebut diatas sekali-kali tidak mengurangi atau menghapuskan hak dan kewenangan BPR KS untuk mengajukan tuntutan/gugatan terhadap Nasabah melalui pengadilan lainnya di wilayah Republik Indonesia atau melalui lembaga med iasi lainnya.
Pasal 11 Lain-Lain
  1. BPR KS menjamin keamanan setiap informasi atau berita yang disampaikan di dalam prosedur yang benar, namun BPR KS tidak bertanggung jawab atas kemungkinan akses oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
  2. Setiap kritik/saran/hal yang hendak diadukan oleh Nasabah kepada BPR KS terkait dengan pelaksanaan pelayanan perbankan oleh BPR KS, dapat disampaikan oleh Nasabah sesuai prosedur penanganan pengaduan BPR KS yang dapat diakses oleh Nasabah melalui Website resmi BPR KS atau media lain yang ditetapkan oleh BPR KS.
  3. Setiap pengaduan oleh Nasabah dapat disampaikan kepada BPR KS atau Otoritas Jasa Keuangan. Pengaduan Nasabah kepada BPR KS dapat disampaikan dengan mengisi Formulir Pengaduan Nasabah.
  4. BPR KS dapat melakukan perubahan setiap perubahan manfaat, biaya risiko, syarat ketentuan-ketentuan ini dengan pemberitahuan sebelumnya kepada Nasabah melalui sarana fisik maupun elektronik baik secara langsung kepada setiap Nasabah maupun dalam bentuk pengumuman di kantor atau melalui Website (www.bprks.co.id). Jika Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut maka Nasabah dapat menutup rekeningnya dengan dibebaskan biaya-biaya dan atau denda atau penalty yang berlaku pada syarat pembukaan rekening.
  5. Syarat dan ketentuan ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Syarat dan Ketentuan ini merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari "Formulir Pembukaan Simpanan dan Pengkinian Data" atau "Aplikasi Deposito dan Pengkinian Data". Dengan ditandatanganinya "Formulir Pembukaan Simpanan dan Pengkinian Data" atau "Aplikasi Deposito dan Pengkinian Data" oleh Nasabah, maka Nasabah menyatakan telah membaca, mengerti, memahami dan menyetujui segala sesuatu yang tertulis dan dimaksud dalam Syarat dan Ketentuan ini, dan oleh karenanya berjanji serta mengikatkan diri kepada BPR KS untuk tunduk dan mematuhi seluruh ketentuan yang tercantum dalam Syarat dan Ketentuan ini.

Seluruh Syarat dan Ketentuan ini harus dipelajari oleh Nasabah. Dan bila Nasabah tidak setuju sebagian atau seluruh dari Syarat dan Ketentuan ini dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja dapat membatalkan pembukaan rekening. Jumlah uang beserta transaksinya akan dikembalikan secara utuh oleh BPR KS tanpa dikurangi biaya apapun (biaya administrasi, bea meterai) menjadi beban dan tanggung jawab BPR KS. Apabila sampai dengan lewatnya tujuh 7 (tujuh) hari kerja tersebut, tidak ada keberatan maupun pembatalan oleh Nasabah, maka secara mutlak aplikasi ini bersifat mengikat para pihak.

* Silakan centang semua persetujuan untuk melanjutkan.

0/6 persetujuan dicentang

Kembali Proses