Ringkasan Informasi Produk dan Layanan

Nama Penerbit
:
PT BPR Karyajatnika Sadaya
Nama Produk
:
Penempatan Dana Rekening Praktis
Jenis Produk
:
Tabungan
Nama Program
:
BPR KS Spekta
Mata Uang
:
Rupiah (IDR)
Definisi Program dan Produk
  1. Penempatan Dana Rekening Praktis adalah Dana yang diendapkan dalam bentuk tabungan pada rekening praktis yang dikhususkan untuk perorangan dalam jumlah, jangka waktu tertentu, dan hadiah-hadiah menarik yang sudah ditentukan.
  2. BPR KS Spekta adalah program spesial dari BPR KS bagi Nasabah yang mengendapkan dana dalam jangka waktu tertentu. Dengan menabung, Nasabah berkesempatan mendapatkan hadiah langsung dan bunga simpanan.
  3. Nasabah adalah perorangan yang memiliki Tabungan Praktis di BPR KS.
  4. Calon Nasabah adalah perorangan yang hendak mengikuti program penempatan dana pada tabungan Praktis.
  5. Penempatan Dana adalah sejumlah uang yang harus diendapkan di rekening Nasabah pada saat keikutsertaan Penempatan Dana Tabungan Praktis.
  6. Jangka Waktu adalah periode yang telah ditentukan pada saat mengikuti program Penempatan Dana Tabungan Praktis.
  7. Biaya Penalti adalah biaya yang dibebankan BPR KS kepada Nasabah jika Nasabah melakukan penarikan dana Tabungan Praktis sebelum periode selesai.
  8. Biaya Pajak adalah biaya yang dikenakan kepada Nasabah terkait bunga yang diterima Nasabah yang besarnya ditentukan berdasarkan ketentuan hukum perpajakan yang belaku. Pajak atas bunga akan dipungut oleh BPR KS dan disetorkan kepada Direktorat Jendral Pajak.
Fitur Utama
Penempatan Dana
:
Minimal Rp 1.000.000,-
Jenis Hadiah
:
Berbagai hadiah menarik
Suku Bunga pertahun
:
Sesuai dengan ketentuan rate bunga tabungan
Jangka Waktu
:
3 bulan s.d 60 bulan
Tingkat Bunga Penjamin
:
Mengikuti ketentuan LPS, Rate LPS yang berlaku dapat diakses melalui situs web LPS (lps.go.id)

*Suku bunga diatas belum termasuk pemotongan pajak Tabungan yang berlaku.

*Suku bunga dapat berubah sewaktu-waktu.

Biaya Pajak
Biaya Pajak
:
20% dari nominal bunga tabungan
Biaya Penalti
Jangka waktu 3 s/d 12 bulan
:
6%
Jangka waktu 24 bulan
:
12%
Jangka waktu 36 bulan
:
18%
Jangka waktu 48 bulan
:
24%
Jangka waktu 60 bulan
:
30%
Manfaat Risiko
1 Nasabah akan mendapatkan bunga tabungan sesuai dengan suku bunga yang berlaku pada bank dan hadiah tanpa diundi 1 Risiko perubahan suku bunga yang diantaranya dipengaruhi oleh perubahan suku bunga BI, LPS, dan kebijakan BPR KS.
2 Penempatan dana dapat disesuaikan dengan keinginan Nasabah 2 Risiko dikenakan penalti, jika dana yang diendapkan ditarik sebelum tanggal jatuh tempo
Informasi Umum
  1. Pembukaan program “Penempatan Dana Rekening Praktis BPR KS Spekta” dapat diajukan melalui Kantor Pusat dan Cabang BPR KS terdekat;
  2. Produk ini tidak berlaku untuk Nasabah perusahaan dan rekening gabungan (OR atau DAN);
  3. Nasabah dapat melihat dan memantau dana yang tersimpan pada BPR KS melalui kanal e-channel;
  4. Hadiah akan tersedia di Kantor Pusat atau Cabang 30 hari kerja sejak Nasabah berhasil melakukan Penempatan Dana Tabungan Praktis dan Nasabah dapat mengambilnya;
  5. Nasabah dapat menyampaikan pertanyaan dan pengaduan melalui Contact Center BPR KS pada nomor 1500211 dan whatsapp BPR KS (022) 4556600.
Persyaratan dan Tata Cara
  1. Program “Penempatan Dana Rekening Praktis BPR KS Spekta” dapat dilakukan melalui Kantor Pusat dan Cabang BPR KS terdekat dengan persyaratan sebagai berikut:
    1. Menyiapkan E-KTP;
    2. Membuka/ memiliki rekening “Tabungan Praktis” BPR KS sebagai rekening sumber dana;
    3. Melengkapi dokumen lain yang dipersyaratkan program ini;
  2. Tata cara mengikuti program BPR KS Spekta sebagai berikut:
    1. Pendaftaran

      Nasabah mengajukan penempatan dana tabungan praktis melalui Kantor Cabang atau pusat BPR KS dan melengkapi persyaratan yang di perlukan.

    2. Verifikasi Dokumen

      BPR KS akan memverifikasi dokumen nasabah

    3. Pembuatan fasilitas penempatan dana tabungan praktis
  3. Nasabah yang telah memiliki rekening praktis dapat menggunakan rekening existing untuk mengikuti program BPR KS spekta tanpa perlu membuat rekening baru.
  4. Hadiah Program “Penempatan Dana Rekening Praktis BPR KS“ tanpa diundi dapat dilihat pada tahap ke 3 setelah mengisi data informasi pemohon.
  5. Bunga simpanan untuk Program “Penempatan Dana Rekening Praktis BPR KS Spekta“ setiap bulan akan diterima Nasabah sesuai dengan ketentuan BPR KS yang berlaku.
Simulasi
No Nominal Penempatan Jangka Waktu Pilihan Hadiah
1 Rp. 10.000.000 60 bulan Samsung galaxy A16

*Bunga tiering artinya bunga bersifat bertingkat

Penalti

Penalti untuk “Penempatan Dana Rekening Praktis BPR KS Spekta”

Nasabah dinyatakan mundur dari keikutsertaan “Penempatan Dana Rekening Praktis BPR KS Spekta” apabila mengajukan penarikan dana sebelum jatuh tempo atau tidak mengikuti syarat dan ketentuan yang disepakati. Atas hal tersebut maka Nasabah akan dikenakan penalty sesuai dengan jangka waktu keikutsertaan program sebesar 6% untuk Jangka waktu 3 s/d 12 bulan, 12% untuk Jangka waktu 24 bulan dan 18% untuk Jangka waktu 36 bulan, 24% untuk Jangka waktu 48 bulan dan 30% untuk Jangka waktu 60 bulan dari penempatan dana.

Informasi Tambahan
  1. Nasabah telah membaca, menerima penjelasan, dan memahami produk BPR KS sesuai Ringkasan Informasi Produk dan Layanan;
  2. Penempatan dana harus berada di rekening Tabungan Praktis dan tidak bisa diikutsertakan dalam produk tabungan lainnya;
  3. Setiap peserta hanya berhak mendapatkan hadiah sesuai dengan kategori penempatan dana yang dipilih;
  4. Hadiah dan penempatan dana yang dipilih oleh nasabah tidak dapat ditukar dengan alasan apapun;
  5. Pilihan hadiah pada program ini sesuai dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan. BPR KS tidak dapat melayani permintaan khusus dari nasabah untuk warna, tahun pembuatan dan atau ukuran tertentu sehingga BPR KS akan menyesuaikan dengan ketersediaan;
  6. Untuk hadiah dengan bobot lebih dari 10 kilo gram maka hadiah tersebut akan langsung dikirimkan ke alamat tujuan Nasabah. *Nasabah wajib menulis alamat pada bagian bawah tanda tangan.
  7. BPR KS tidak bertanggungjawab atas mutu dan kualitas hadiah, hal-hal yang berkaitan terhadap mutu dan kualitas hadiah harus ditujukan langsung kepada distributor resmi hadiah tersebut;
  8. BPR KS tidak bertanggung jawab atas voucher yang telah melewati masa berlakunya. Nasabah diharapkan memastikan tanggal kadaluarsa dan menggunakan voucher sebelum masa berlaku berakhir. Voucher merchant yang bekerja sama dengan BPR KS berlaku selama 4 (empat) bulan terhitung sejak tanggal penempatan dana.
  9. Pengambilan hadiah hanya dapat dilakukan di Kantor Pusat atau Cabang asal Nasabah mengikuti program serta tidak dapat diwakilkan dan hanya dapat diambil oleh Nasabah atau Marketing pemilik rekening;
  10. Nasabah bersedia mengendapkan dana dengan cara pemblokiran saldo selama 3, 6,12, 24, 36, 48, dan 60 bulan;
  11. Penempatan dana akan diblokir oleh system selama jangka waktu yang sudah ditentukan pada saat pengajuan awal;
  12. Pencairan penempatan dana dalam program ini akan dilakukan secara otomatis oleh sistem pada saat jatuh tempo. Dalam hal Nasabah meninggal dunia, pengambilan dana hanya dapat dilakukan oleh ahli waris yang sah dengan melampirkan dokumen persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku di BPR KS.
  13. Biaya Penalti akan didebit dari rekening Nasabah dengan perhitungan sesuai dengan persyaratan yang berlaku;
  14. Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada BPR KS baik sebagian ataupun seluruhnya guna mendebit rekening sumber dana maupun rekening program untuk:
    1. Penempatan Dana;
    2. Biaya Penalti;
    3. Koreksi terhadap transaksi apabila terdapat kekeliruan atau kesalahan dalam pelaksanaan transaksi;
  15. Nasabah dengan ini mengetahui bahwa sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku mengenai Lembaga Penjamin Simpanan, maka simpanan yang dijamin dan tidak dijamin oleh LPS dapat dilihat pada website LPS (lps.go.id) yang dapat berubah dari waktu ke waktu.
  16. BPR KS telah memberikan penjelasan dan meminta konfirmasi kepada Nasabah atas penjelasan tentang manfaat, biaya, dan risiko terkait dengan program “Penempatan Dana Rekening Praktis BPR KS Spekta”
  17. BPR KS dapat menghentikan program ini apabila persediaan barang telah habis.
  18. BPR KS dapat melakukan perubahan. Setiap perubahan manfaat, biaya, resiko, dan syarat ketentuan akan diberitahuan sebelumnya kepada Nasabah melalui sarana fisik maupun elektronik baik secara langsung kepada setiap Nasabah maupun dalam bentuk pengumuman di kantor atau melalui Website (bprks.co.id).
Mohon unggah dokumen di bawah ini untuk keperluan verifikasi, format: JPG/PNG/PDF, maks. 2 MB per file.

Upload KTP

Ambil Foto

Pastikan KTP Anda berada tepat di dalam kotak panduan.

Catatan: Anda harus mengunggah KTP terlebih dahulu sebelum dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya.

Jika proses gagal, silakan ulangi pengambilan foto sampai berhasil upload.

Loading...

Mohon diisi sesuai data yang tercantum pada identitas resmi.

Data Diri

/

Data Hadiah

Pilihan cabang ini otomatis mengikuti pilihan Cabang Penempatan yang telah Anda isi pada Informasi Data Diri.

/

Jumlah Penempatan SPEKTA

Total Nominal Penempatan

Semua data penempatan, nominal, tenor, dan hadiah Anda akan identik

Kode Referral

Loading...

Mohon membaca pernyataan berikut. Centang tanda persetujuan untuk melanjutkan ke tanda tangan digital.

Syarat dan Ketentuan

  1. Program “Penempatan Dana Rekening Praktis BPR KS Spekta” dapat dilakukan melalui Kantor Pusat dan Cabang BPR KS terdekat dengan persyaratan sebagai berikut:
    • Menyiapkan E-KTP;
    • Membuka/ memiliki rekening “Tabungan Praktis” BPR KS sebagai rekening sumber dana;
    • Melengkapi dokumen lain yang dipersyaratkan program ini;
  2. Tata cara mengikuti program BPR KS Spekta sebagai berikut:
    • Pendaftaran

      Nasabah mengajukan penempatan dana tabungan praktis melalui Kantor Cabang atau pusat BPR KS dan melengkapi persyaratan yang di perlukan.

    • Verifikasi Dokumen

      BPR KS akan memverifikasi dokumen nasabah

    • Pembuatan fasilitas penempatan dana tabungan praktis
  3. Nasabah yang telah memiliki rekening praktis dapat menggunakan rekening existing untuk mengikuti program BPR KS spekta tanpa perlu membuat rekening baru.
  4. Hadiah Program “Penempatan Dana Rekening Praktis BPR KS Spekta“ tanpa diundi dapat dilihat pada halaman lampiran hadiah.
  5. Bunga simpanan untuk Program “Penempatan Dana Rekening Praktis BPR KS Spekta“ setiap bulan akan diterima Nasabah sesuai dengan ketentuan BPR KS yang berlaku.

Penalti

Penalti untuk “Penempatan Dana Rekening Praktis BPR KS Spekta” Nasabah dinyatakan mundur dari keikutsertaan “Penempatan Dana Rekening Praktis BPR KS Spekta” apabila mengajukan penarikan dana sebelum jatuh tempo atau tidak mengikuti syarat dan ketentuan yang disepakati. Atas hal tersebut maka Nasabah akan dikenakan penalty sesuai dengan jangka waktu keikutsertaan program sebesar 5% untuk Jangka waktu 3 s/d 12 bulan, 10% untuk Jangka waktu 24 bulan dan 15% untuk Jangka waktu 36 bulan, 20% untuk Jangka waktu 48 bulan dan 25% untuk Jangka waktu 60 bulan dari penempatan dana.

Informasi Tambahan

  1. Nasabah telah membaca, menerima penjelasan, dan memahami produk BPR KS sesuai Ringkasan Informasi Produk dan Layanan;
  2. Penempatan dana harus berada di rekening Tabungan Praktis dan tidak bisa diikutsertakan dalam produk tabungan lainnya;
  3. Setiap peserta hanya berhak mendapatkan hadiah sesuai dengan kategori penempatan dana yang dipilih;
  4. Hadiah dan penempatan dana yang dipilih oleh nasabah tidak dapat ditukar dengan alasan apapun;
  5. Pilihan hadiah pada program ini sesuai dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan. BPR KS tidak dapat melayani permintaan khusus dari nasabah untuk warna, tahun pembuatan dan atau ukuran tertentu sehingga BPR KS akan menyesuaikan dengan ketersediaan;
  6. Untuk hadiah dengan bobot lebih dari 10 kilo gram maka hadiah tersebut akan langsung dikirimkan ke alamat tujuan Nasabah. *Nasabah wajib menulis alamat pada bagian bawah tanda tangan.
  7. BPR KS tidak bertanggungjawab atas mutu dan kualitas hadiah, hal-hal yang berkaitan terhadap mutu dan kualitas hadiah harus ditujukan langsung kepada distributor resmi hadiah tersebut;
  8. BPR KS tidak bertanggung jawab atas voucher yang telah melewati masa berlakunya. Nasabah diharapkan memastikan tanggal kadaluarsa dan menggunakan voucher sebelum masa berlaku berakhir. Voucher merchant yang bekerja sama dengan BPR KS berlaku selama 4 (empat) bulan terhitung sejak tanggal penempatan dana;
  9. Pengambilan hadiah hanya dapat dilakukan di Kantor Pusat atau Cabang asal Nasabah mengikuti program serta tidak dapat diwakilkan dan hanya dapat diambil oleh Nasabah atau Marketing pemilik rekening;
  10. Nasabah bersedia mengendapkan dana dengan cara pemblokiran saldo selama 3, 6,12, 24, 36, 48 dan 60 bulan;
  11. Penempatan dana akan diblokir oleh system selama jangka waktu yang sudah ditentukan pada saat pengajuan awal;
  12. Pencairan penempatan dana dalam program ini akan dilakukan secara otomatis oleh sistem pada saat jatuh tempo. Dalam hal Nasabah meninggal dunia, pengambilan dana hanya dapat dilakukan oleh ahli waris yang sah dengan melampirkan dokumen persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku di BPR KS;
  13. Biaya Penalti akan didebit dari rekening Nasabah dengan perhitungan sesuai dengan persyaratan yang berlaku;
  14. Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada BPR KS baik sebagian ataupun seluruhnya guna mendebit rekening sumber dana maupun rekening program untuk:
    • Penempatan Dana;
    • Biaya Penalti;
    • Koreksi terhadap transaksi apabila terdapat kekeliruan atau kesalahan dalam pelaksanaan transaksi;
  15. Nasabah dengan ini mengetahui bahwa sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku mengenai Lembaga Penjamin Simpanan, maka simpanan yang dijamin dan tidak dijamin oleh LPS dapat dilihat pada website LPS (lps.go.id) yang dapat berubah dari waktu ke waktu.
  16. BPR KS telah memberikan penjelasan dan meminta konfirmasi kepada Nasabah atas penjelasan tentang manfaat, biaya, dan risiko terkait dengan program “Penempatan Dana Rekening Praktis BPR KS Spekta”;
  17. BPR KS dapat menghentikan program ini apabila persediaan barang telah habis.
  18. BPR KS dapat melakukan perubahan. Setiap perubahan manfaat, biaya, resiko, dan syarat ketentuan akan diberitahuan sebelumnya kepada Nasabah melalui sarana fisik maupun elektronik baik secara langsung kepada setiap Nasabah maupun dalam bentuk pengumuman di kantor atau melalui Website (bprks.co.id).

Buat tanda tangan digital Anda

Silakan tanda tangani pada area berikut menggunakan mouse atau layar sentuh.

Gunakan tombol "Bersihkan" jika ingin mengulangi.

Verifikasi Wajah (Liveness)

Anda akan memulai proses verifikasi wajah (Liveness) menggunakan layanan Privy. Proses ini digunakan untuk memastikan bahwa Anda adalah manusia yang melakukan pengisian data.

  • Pastikan kamera sudah diizinkan di browser Anda.
  • Lakukan proses ini di ruangan yang terang.
  • Ikuti instruksi yang ditampilkan sampai proses selesai.
  • Lepas aksesoris wajah seperti kacamata, masker, atau penutup wajah lainnya agar wajah terlihat jelas.

Setelah proses verifikasi wajah berhasil, Anda akan langsung diarahkan ke halaman selanjutnya.

Formulir Berhasil Dikirim

Terima kasih telah mengisi Form SPEKTA. Data Anda telah kami terima dan akan segera diproses oleh tim BPR KS.